Perkuliahan Semester Genap 2021/2022

Berdasarkan Surat Edaran Rektor Nomor: E/UBL/REK/000/003/02/22 Tentang Perkuliahan Tatap Muka Semester Genap 2021/2022 dan masa transisi penyatuan Akademi Sekretari Budi Luhur (Program Studi Sekretari) ke Universitas Budi Luhur (Fakultas Ekonomi dan Bisnis), diberitahukan kepada seluruh mahasiswa Akademi Sekretari Budi Luhur, perihal aturan dan kebijakan perkuliahan Semester Genap 2021/2022 sebagai berikut:

  1. Perkuliahan Semester Genap 2021/2022 dimulai Senin, 7 Maret 2022.
  2. Perkuliahan Semester Genap 2021/2022 dilaksanakan secara blended learning, 50% Tatap Muka di kelas secara offline dan 50% Tatap Muka melalui Video Conference secara online.
  3. Kebijakan durasi Tatap Muka di kelas selama Pandemi:
    a. 1 sks = 50 menit.
    b. 2 sks = 30 menit.
    c. 3 sks, 4 sks = 90 menit.
  4. Mahasiswa wajib menerapkan protokol kesehatan untuk pribadi maupun untuk orang lain.
  5. Pertemuan Tatap Muka di kelas: Pertemuan (pekan perkuliahan) Genap: 2, 4, 6, ….., 14.
  6. Pertemuan Tatap Muka melalui video conference: Pertemuan (pekan perkuliahan) Ganjil: 1, 3, 5, ….., 15.
  7. Ujian Tengah Semester (UTS) dilaksanakan secara offline di kelas (Pertemuan ke-8).
  8. Ujian Akhir Semester (UAS) dilaksanakan secara offline sesuai jadwal dari kampus.
  9. Setiap mahasiswa wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi dan Scan QR-Code (check-in) saat memasuki area kampus dan check-out saat meninggalkan area kampus.
  10. Saat selesai perkuliahan dan masih ada jadwal perkuliahan berikutnya wajib segera meninggalkan ruang kelas dan menuju ruang terbuka, jika tidak ada jadwal perkuliahan lagi segera pulang.
  11. Bagi mahasiswa yang hasil scan PeduliLindungi belum vaksin lengkap (2x) atau terpapar (warna merah/kuning/hitam) dilarang memasuki area kampus.
  12. Mahasiswa wajib mengisi kehadiran (presensi) di LMS elearning.budiluhur.ac.id dan akan dicek oleh dosen pada saat pertemuan tatap muka baik di kelas maupun online.
  13. Selama Tatap Muka di kampus maupun Video Conference wajib mengenakan pakaian yang sesuai dengan peraturan yang berlaku (Senin-Selasa: pakaian kerja kantor lengkap, Rabu-Kamis: seragam Astri lengkap, Jum’at: batik)
  14. Setiap saat kebijakan ini dapat berubah dan akan disesuaikan dengan aturan dari pemerintah pusat maupun daerah.

Lampiran surat edaran rektor dapat dilihat di sini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.