Salam Budi Luhur …….!
Memperhatikan Seruan dari Gubernur Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta tertanggal 20 Maret 2020 dengan Nomor Surat 6 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran Dalam Rangka Mencegah Penyebaran Wabah Corona Virus Disease (Covid-19), Plt. Direktur Akademi Sekretari Budi Luhur mengeluarkan Surat Edaran Nomor: E/AST/DIR/000/002/03/20 tentang Penghentian Sementara Kegiatan di Kampus Akademi Sekretari Budi Luhur dalam Rangka Mencegah Penyebaran Wabah Corona Virus Disease (Covid-19) yang menginstruksikan kepada seluruh sivitas akademika Akademi Sekretari Budi Luhur hal-hal sebagai berikut:
- Semua kegiatan pelayanan dan administrasi di Akademi Sekretari Budi Luhur dan dilakukan secara online (dikerjakan dari rumah), sehingga kegiatan perkantoran di kampus Budi Luhur ditutup.
- Pejabat struktural, dosen, dan karyawan di Akademi Sekretari Budi Luhur bekerja secara online dari rumah (Working From Home).
- Petugas keamanan, teknisi, dan petugas kebersihan di kampus Budi Luhur tetap melaksanakan tugasnya dengan komposisi minimal (jumlah karyawan, waktu berjalan, dan fasilitas operasional) yang diatur jadwalnya di bawah koordinasi Direktorat Umum dan Komandan Shift, dengan memperhatikan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia tertanggal 17 Maret 2020 dengan Nomor Surat N/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID -19.
- Instruksi ini berlaku 14 hari terhitung mulai tanggal 23 Maret 2020 sampai dengan tanggal 5 April 2020.
Semoga seluruh sivitas akademika Akademi Sekretari Budi Luhur dan keluarganya selalu sehat dan senantiasa berada dalam lindungan Allah SWT. Aamiin.