Berdasarkan keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta nomor : 5514/-1.851.8 Tanggal 16 April 2014, bahwa Suku Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah memprogramkan pembinaan terhadap mahasiswa berprestasi khusus yang ber-KTP di DKI Jakarta tetapi secara ekonomi kurang mampu dalam menyelesaikan tugas akhir.
Persyaratan untuk penerima beasiswa dapat diunduh disini :
Persyaratan
Formulir Calon Penerima Beasiswa :
Formulir
Mahasiswa yang telah memenuhi syarat dan mengisi formulir, berkas dapat diserahkan kepada Ibu Iis Torisa Utami, MM / Ibu Indah Dwi Lestari, A.Md di Gd. ASTRI (unit 7 lt.3) Telp. 021-5853753 (ext.218)
Pengumpulan berkas paling lambat 9 Juli 2014.